PROFIL PESERTA TEMU TEATER KATIMURI WITENO WUNA - SULAWESI TENGGARA 2010

Sabtu, 25 September 2010

PLAGIARISM ? GO TO HELL !

::

Abstraksi

Akhir-akhir ini diberbagai ranah kehidupan sangat marak dengan berbagai pembajakan/penjiplakan hasil karya cipta orang lain. Entah itu hal-hal yang berhubungan dengan pembajakan karya/penjiplakan mentah-mentah berupa Karya Musik dan Lagu, Karya Puisi, Karya Drama bahkan hingga kepembajakan Karya Tulis (baca; Artikel). Celakanya pembajakan/penjiplakan ini dilakukan dengan sangat terang-terangan dan tak punya rasa bersalah sama sekali. Tak punya rasa malu ?

Kasus pembajakan/penjiplakan Karya ini telah terjadi di berbagai media (media cetak, cyber media, televisi dan radio) dilakukan oleh berbagai pihak dengan tdak memandang strata sosial; mulai dari strata masyarakat biasa, kaum intelektual, tokoh partai, pengamat/pakar politik/pakar ekonomi, penyiar televisi, kolumnis, seniman, budayawan, tokoh masyarakat etc etc; bahkan pelaku pembajakan/penjiplakan karya ini konon pelakunya ada juga dari kalangan pejabat negara.

::

Ilustrasi Pengalaman Pribadi (Contoh Kasus) ;

  1. Salah seorang Tokoh Politik dari salah satu Partai Besar di Indonesia dan pernah menjadi anggota dewan dan sekarang telah menjadi pejabat negara; dibeberapa tahun silam pernah meminta bantuan kepada ’seseorang’ untuk mengetikkan sebuah artikel yang ditulis tangan oleh yang bersangkutan guna dipublish di salah satu media cetak dengan melampirkan nama tokoh tersebut sebagai penulisnya. Belakangan diketahui dari salah satu website bahwa Karya Tulis yang telah terpublish tersebut adalah karya orang lain. Mulai dari titik, koma dan lain-lain sama persis dengan tulisan yang dipublish oleh tokoh tersebut yang berbeda hanya judulnya saja;
  2. Beberapa Karya Cipta sahabat-sahabat dekat berupa; artikel, naskah prosa, naskah drama, puisi, design arsitek, aransemen musik dan lain-lain dibajak/dijiplak mentah-mentah oleh oknum-oknum yang cukup terkenal dan mereka berasal dari kalangan profesional, seniman/budayawan, tokoh masyarakat, tokoh partai/politisi dan lain-lain. Celakanya disaat yang bersangkutan mempublish karya-karya tersebut tidak menyebutkan sumbernya sama sekali; baik itu karya utuh maupun petikan-petikan dari Karya Tulis. Bahkan dengan jumawanya mengatakan bahwa itu adalah karyanya.

::

Dari abstraksi dan 2 (dua) buah ilustrasi contoh kasus diatas telah sangat jelas bahwa perlakuan pembajakan/penjiplakan Karya orang lain adalah sebuah Tindakan Kejahatan dan bisa di kategorikan sebagai perlakuan dan atau perbuatan/tindakan melawan hukum. Pelaku-pelaku perbuatan pembajakan/penjiplakan hasil karya cipta orang tersebut datang dan berasal dari berbagai kalangan;

::

Undang-undang Hak Cipta

:: Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang terdiri dari XV Bab dan 78 Pasal telah sangat jelas dan menjelaskan bahwa bagi pelaku perbuatan melawan hukum ini bisa dikenakan perkara Pidana (baca UU No. 19/2002 Bab XIII) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 1 (satu) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dengan dan atau beserta dendanya sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000, (Satu Juta Rupiah) dan setingginya sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah). Selanjutnya ciptaan hasil dari bajakan/jiplakan tersebut dan atau barang yang merupakan hasil dari tindak pidana pelanggaran hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan [;buka, baca dan cermati -> di sini]

::

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta ;

A. Hak Ekslusif;

  • Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • Mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

B. Hak Ekonomi;

Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan / Karya Cipta.

C. Hak Moral;

Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) serta tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait tersebut telah dialihkan dan atau dipindahtangankan.

Contoh pelaksanaan hak moral (diatur dalam pasal 24 dan 26 Undang-undang Hak Cipta), adalah; Pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan atau karya cipta, walaupun Hak Cipta atas ciptaan/Karya Cipta tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain.

::

Epilog;

Bagi sahabat-sahabat Kompasiana setelah mengetahui hal ihwal dari yang saya tuliskan secara singkat diatas. Apakah kita akan tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan kita yakni dengan TIDAK melakukan perbuatan-perbuatan tercela (pembajakan/penjiplakan) Karya Orang Lain atau kita MAU MENJADIKAN diri kita sebagai tengkorak hidup yang berbau busuk dan tak punya harga diri lagi ? Lagi-lagi saya kembalikan kepada intuisi ‘in and out’ performa personifikasi masing-masing. Berhati-hatilah,

::

Salam Jabat Erat Welas Asihnya Hati,

a.r. ar-rasyidi boediman la ede

——————————————————————–

serambi sentul, 06 agustus 2010-jam 02.07 wib

Tidak ada komentar: